Setelah iPhone 16, HP Google Pixel Dilarang Dijual di Indonesia

Sorotan
  • Menyusul iPhone 16, kini Google Pixel juga tidak diizinkan dijual di pasar Indonesia.
  • Hal ini karena Google Pixel belum memenuhi persyaratan minimal nilai muatan TKDN yang sebesar 40 persen.
  • Tidak hanya iPhone 16, ponsel-ponsel Google Pixel yang tidak terdaftar lewat Bea Cukai terancam pemblokiran jaringan di Indonesia.

Setelah beredar kabar mengenai iPhone 16 yang tidak sah di Indonesia, kini perhatian pemerintah Indonesia kian meluas. Tak hanya produk flagship Apple tersebut, Google Pixel juga dinyatakan tidak legal dan tidak diizinkan dijual di Indonesia.

Baik iPhone 16 maupun Google Pixel disebut terancam pemblokiran IMEI lantaran merupakan produk teknologi yang belum mengantongi sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

“Semua Google Pixel belum ada TKDN,” ujar Febri Hendri Antoni Arief selaku juru bicara Kemenperin (Kementerian Perindustrian) pada sebuah acara jumpa pers yang 91mobiles Indonesia himpun dari Liputan6.

Syarat mutlak beredar di Indonesia, harus memenuhi standar nilai muatan TKDN

Kasus Google Pixel agak berbeda dengan Apple. Sebab, Apple sempat mengantongi sertifikat TKDN tapi sudah kadaluwarsa. Itu sebabnya, pada beberapa tahun lalu, Apple masih berhasil memasukkan iPhone 13, iPhone 14, dan iPhone 15 ke pasar Indonesia. Lain halnya dengan Google Pixel yang memang sedari awal tidak ada satupun yang resmi di Tanah Air.

Jika Google, Apple, atau produsen alat teknologi lain ingin menjual produknya secara resmi di Indonesia, maka diwajibkan memenuhi syarat TKDN dengan nilai muatan minimal 40 persen.  

Adapun skema untuk memenuhi syarat TKDN terdiri dari tiga cara. Pertama, produsen bisa mengatur agar sejumlah komponennya dibuat di Indonesia. Dengan kata lain, perlu membuat pabrik di dalam negeri. Hal ini sudah dilakukan sejumlah produsen seperti Samsung dan Oppo.

Cara kedua adalah dengan melibatkan tenaga kerja di Indonesia dalam pengembangan sisi software. Mekanisme ini juga akan dihitung ke dalam besaran muatan TKDN. Cara ketiga adalah cara yang dipilih Apple, yakni melalui skema investasi melalui investasi. 

Uniknya, kendati Google tidak pernah memenuhi syarat ini, Kemenperin telah mencatat sudah adanya 22 ribu unit (antara Januari-Oktober 2024) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Adapun jumlah iPhone 16 yang masuk Indonesia via bawaan penumpang sudah mencapai 9.000 unit (periode Agustus-Oktober 2024).

Sebab, perangkat elektronik sebenarnya sah-sah saja diimpor atau dibawa masuk dari luar negeri, asalkan mematuhi mekanisme masuk pabean Indonesia. Febri turut menuturkan bahwa semua produk alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diberlakukan aturan masuk berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Jadi, perangkat Apple dan Google yang merupakan barang bawaan penumpang ataupun dibawa masuk via kurir tetap bisa dipergunakan, asalkan dipakai untuk diri sendiri dan tidak dijual lagi ke orang lain. Barang tersebut juga harus terlebih dahulu didaftarkan ke Bea Cukai untuk pengurusan pajak masuk, supaya tidak terancam pemblokiran jaringan. 

Tak hanya Google dan Apple, Febri mengatakan semua barang elektronik yang tidak mengantongi TKDN akan mendapatkan perlakuan yang sama (pemblokiran IMEI). “Kami mendorong aturan ini supaya ada keadilan bagi semua investor di Indonesia,” ujar Febri sebagaimana dihimpun 91mobiles Indonesia dari Reuters

Masyarakat diimbau tidak tergiur membeli iPhone 16 ilegal

Kemenperin sebelumnya sempat mewacanakan pemblokiran IMEI iPhone 16 yang diperdagangkan di Indonesia. Sebab, sudah ada beberapa penjual yang memasangkan listing iPhone 16 di marketplace Indonesia.

Ini adalah pertanda bahwa barang tersebut sudah pasti ilegal. Kalaupun masuk ke Indonesia via jalur resmi (penerbangan atau kurir), semestinya hanya boleh dipakai secara pribadi dan tidak boleh diedarkan ke pihak lain.

“Kami telah menerima laporan masyarakat dan memantau peredaran iPhone 16 bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual iPhone 16, termasuk melalui platform marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone yang ditawarkan, secara online maupun offline,” ungkap Febri dari keterangan yang dihimpun dari Kompas.com.

Selain itu, Febri juga berkata akan mempertimbangkan memblokir IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia. Nama Google Pixel tidak disebut pada pernyataan ini, tapi lumrah diartikan jika Google Pixel pun terancam pemblokiran jaringan apabila diperdagangkan.

Google dan Apple bukan penguasa pasar smartphone di Indonesia

Di tengah-tengah isu legalitas Apple dan Google, nyatanya mereka tidak dinyatakan sebagai yang paling mendominasi dalam pasar persaingan smartphone di Indonesia.

Pasar persaingan smartphone di Indonesia berdasarkan laman IDC
Pasar persaingan smartphone di Indonesia berdasarkan laman IDC (Q1 2024).

Berdasarkan survey dari IDC (International Data Corporation) yang tertera di pos Reuters, dua brand terbesar dengan penjualan terbesar paling banyak di Indonesia (Q1 2024) adalah Oppo dan Samsung. Di urutan ketiga hingga kelima merupakan Transsion (Infinix, Tecno, Itel), Vivo, dan Xiaomi.