
iPhone 16 sudah dijual di pasar global sejak September 2024 tahun lalu. Namun, hingga kini belum kunjung dirilis di Indonesia lantaran terkendala isu TKDN dari pemerintah. Tak sedikit pula yang menanti agar iPhone 16 bisa dibeli di Indonesia secara resmi.
Nah, penantian tersebut tampaknya akan segera berakhir. Sebab, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kabarnya sedang memproses sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk iPhone 16. Ini lantaran pihak Apple sudah mencapai kesepakatan komitmen investasi dengan Kemenperin.
Table of Contents
Sertifikat TKDN iPhone 16 sedang diproses, akan segera terbit pada bulan Ramadan
Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian berujar telah menyerahkan dokumen untuk mengajukan sertifikasi TKDN setelah adanya kesepakatan tersebut.
“Sertifikat TKDN (untuk iPhone 16) kita terbitkan sesegera mungkin. Seharusnya dalam (momen) Ramadan sudah kita terbitkan. Tetapi izin edarnya bukan di kita tapi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Agus di kantornya, Rabu (26/2), sebagaimana dihimpun dari Kontan.co.id.
Adapun izin edar yang dimaksud tampaknya mengacu pada SDPPI Postel. Untuk diketahui, setelah sebuah smartphone terdaftar pada basis data TKDN, ponsel tersebut perlu mengantongi sertifikasi SDPPI Postel dari Komdigi terlebih dahulu sebelum dapat diperjualbelikan.
Untuk penerbitan izin edar TKDN dari Kemenperin, Agus menjelaskan prosesnya ini diprediksi tidak akan berlangsung lama. Begitu Apple berhasil mengantongi sertifikat TKDN untuk iPhone, perusahaan asal AS ini dapat mengurus izin edar iPhone 16 ke Komdigi.
Status sertifikasi Komdigi
Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan hingga saat ini mereka belum menerima permohonan sertifikasi dari Apple Inc.
“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan sertifikasinya. Apabila kami sudah menerima permohonan sertifikasinya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Meutya pada Kamis (27/2) pada keterangan yang diterima Bloomberg Technoz.
Berdasarkan keterangan Meutya, sertifikasi di Komdigi memiliki sejumlah tujuan yakni untuk memastikan perangkat telekomunikasi di Indonesia tidak menimbulkan gangguan terhadap spektrum frekuensi lain.
Lalu, sertifikasi dari Komdigi juga untuk memastikan tidak adanya potensi pancaran radiasi melebihi ambang batas yang dapat berbahaya bagi kesehatan pengguna perangkat.
Detail kesepakatan komitmen investasi
Kemenperin dan Apple sudah mencapai kesepakatan komitmen investasi siklus 2025-2028. Berikut ini adalah detail kesepakatannya.
- Pembangunan pabrik AirTag di Batam. Apple berkewajiban membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi sebesar 150 juta dolar AS (Rp 2,4 triliun).
- Pembangunan fasilitas riset dan inovasi. Selain itu, Apple juga dikenai kewajiban untuk menggelontorkan dana investasi 160 juta dolar AS (Rp 2,6 triliun) untuk pengembangan fasilitas riset, pengembangan, teknologi, dan investasi.
- Pembangunan lini produksi di Bandung. Apple juga akan berinvestasi sekitar 10 juta (Rp 164,4 miliar) hingga 15 juta dolar AS (Rp 246,6 miliar) melalui pembangunan lini produksi kain mesh di Bandung untuk produk AirPods.
Sertifikasi TKDN diharapkan segera terbit, kemungkinan saat momen Ramadan. Nilai muatan komponen dalam perangkat yang perlu diraih adalah 35 persen. Setelah sertifikasi TKDN didapatkan, barulah Apple dapat mengejar izin edar dari Komdigi untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.










