Menjelang liburan natal dan tahun biru, melakukan perjalanan via pesawat adalah salah satu hal yang cukup lumrah. Supaya ponsel tetap hidup ketika menjelajahi wisata tujuan, membawa power bank dapat menjadi solusi praktis.
Namun masalahnya, membawa power bank di pesawat tidak bisa dilakukan sembarangan. Ini karena otoritas penerbangan menetapkan sejumlah aturan terkait power bank yang perlu dituruti guna menjaga keamanan penumpang, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional. Berikut ini ringkasan ketentuan membawa power bank yang mesti diperhatikan sebelum bepergian.
Table of Contents
Mengapa harus ada peraturan membawa power bank di pesawat?
Sebagian besar negara dan maskapai mengikuti panduan dari IATA (International Air Transport Association) dan standar ICAO (International Civil Aviation Organization) terkait barang berbahaya (dangerous goods), tak terkecuali untuk power bank.
Perangkat elektronik seperti power bank menggunakan baterai lithium yang berisiko korsleting, panas berlebih, hingga menyebabkan kebakaran.
Insiden-insiden ini bakal sulit ditangani apabila disimpan di bagasi terdaftar atau diletakkan di kompartemen atas. Hal inilah yang mendorong maskapai penerbangan untuk memperketat penyimpanan dan larangan penggunaan.
Beberapa regulasi yang mesti dituruti mencakup lokasi penyimpanan power bank, kapasitas maksimal yang diperbolehkan, hingga aturan penggunaan.
Batas kapasitas power bank, harus di bawah 20.000 mAh
Untuk AirAsia, Lion Air, dan rata-rata maskapai penerbangan lain, power bank yang boleh dibawa harus memiliki kapasitas di bawah 100 Whr (20.000 mAh).
Ketentuan kapasitas ini tetap harus dipatuhi meskipun pengguna membawa power bank dengan isi kosong (belum dicas). Ini karena peraturan power bank ditentukan oleh kapasitas nominal (Whr/mAh) dan bukan oleh sisa dayanya. Pasalnya, meski berada di 0 persen, baterai lithium tetap menyimpan energi dan berpotensi korsleting atau panas berlebih.
Bagi power bank yang berkapasitas 100 Whr hingga 160 Whr (20.000 mAh hingga 32.000 mAh), diharuskan mendapatkan persetujuan dari maskapai terlebih dahulu, dan biasanya dibatasi jumlahnya (maksimal dua unit per penumpang).
Power bank di kapasitas ini juga harus berada dalam kondisi baik, tidak rusak, serta menampilkan keterangan daya yang jelas. Unit power bank juga tidak boleh digunakan atau terhubung dengan perangkat elektronik selama berada di dalam pesawat, serta harus berada dalam pengawasan pemilik (tidak dimasukkan ke tas).
Untuk yang kapasitasnya di atas 160 Whr (32.000 mAh), umumnya bakal dilarang dibawa demi praktik keselamatan internasional, kecuali untuk perangkat medis tertentu dengan izin khusus, sebagaimana dikutip dari CPAP.
Bagaimana cara menghitung Whr dari mAh?
Rata-rata power bank biasanya hanya mencantumkan besaran kapasitas dalam satuan mAh, misalnya seperti 10.000 mAh, 20.000 mAh, dan lain-lain.
Biasanya power bank memiliki tegangan 3,7V atau 5V. Untuk mengonversi satuan mAh (misalnya 10.000 mAh), Anda hanya perlu mengalikan mAh dengan besaran voltase (V), lalu dibagi 1.000.
Contohnya, untuk power bank 10.000 mAh dengan baterai lithium 3,7V, tinggal menghitung 10.000 dikali 3,7 lalu dibagi 1.000, hasilnya adalah 37 Whr. Itu berarti power bank ini masih dapat dibawa ke kabin penumpang (masih kurang dari 100 Whr).
Namun ketimbang menghitung Whr dari power bank yang Anda punya, sebaiknya mencari besaran Whr dari label yang tertulis di power bank.
Pada contoh di bawah, terlihat bahwa power bank memiliki kapasitas 10.000 mAh atau 37 Whr. Bahkan di sebelah kanannya terdapat keterangan “flight friendly”, sehingga bakal lolos di maskapai penerbangan.

Power bank tidak boleh dimasukkan ke bagasi terdaftar
Berdasarkan panduan dari IATA, power bank dan baterai cadangan tidak diperbolehkan masuk bagasi terdaftar (checked baggage) untuk mengantisipasi risiko kebakaran jika baterai rusak atau hubungan pendek terjadi di ruang kargo. Oleh karena itu, power bank dan baterai cadangan harus dibawa di kabin (carry-on).
Selain itu, sejumlah maskapai seperti Lion Air dan Air Asia juga menyepakati bahwa power bank dilarang di simpan di kompartemen atas alias overhead bin. Penumpang namun diperbolehkan menyimpan power bank di kantong kursi atau di bawah kursi penumpang.
Besaran watt tidak perlu diperhitungkan
Bagaimana dengan power bank yang memiliki charging speed berbeda-beda? Misalnya, seperti fast charging 30 watt, 45 watt, atau 65 watt. Berdasarkan IATA, yang dihitung dalam aturan penerbangan bukan “watt” (output power bank) melainkan “watt-hour” alias Whr (ukuran kapasitas baterai).
Itu artinya, besaran watt sebagai angka pengisian daya seperti 18 watt atau 30 watt tidak relevan untuk aturan membawa power bank ke pesawat.
Sanksi membawa power bank di pesawat di luar ketentuan
Penumpang pesawat yang membawa power bank di luar dari ketentuan tidak hanya berisiko barangnya disita, namun juga bisa dikenai sanksi berlapis tergantung pada kebijakan maskapai, otoritas bandara, dan negara tempat penerbangan berlangsung. Sejumlah sanksi dan risikonya antara lain:
- Power bank disita dan tidak dikembalikan.
- Dilarang naik pesawat (denied boarding).
- Diberikan denda administratif dan pencatatan pelanggaran di sistem keamanan bandara.
- Dikeluarkan dari pesawat jika ketahuan saat boarding sekaligus masuk blacklist internal maskapai.
- Risiko keselamatan, seperti korsleting dan kebakaran yang menyebabkan evakuasi darurat, kerusakan pesawat, hingga cedera penumpang.
Jadi, bagi yang berencana menghabiskan waktu liburan dengan bepergian menggunakan pesawat, mesti menuruti regulasi membawa power bank di atas agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan.
Untuk memudahkan pembaca dalam memahami peraturan membawa power bank yang benar di pesawat, bisa mengacu pada poin-poin ringkasan berikut ini.
- Power bank wajib dibawa ke kabin, dilarang masuk bagasi terdaftar.
- Tidak boleh disimpan di overhead bin, harus di bawah pengawasan penumpang.
- Yang dihitung adalah kapasitas baterai (Whr), bukan watt atau kecepatan charging.
- Di bawah 100 Whr (sekitar 20.000 mAh) boleh dibawa tanpa izin.
- 100-160 Whr harus izin maskapai dan jumlah dibatasi maksimal 2 unit per penumpang. Untuk semua kapasitas, tidak diperkenankan digunakan atau tercolok dengan perangkat elektronik dari awal hingga akhir perjalanan di pesawat.
- Di atas 160 Whr umumnya dilarang, kecuali untuk kebutuhan alat medis tertentu.
- Power bank yang kosong alias belum dicas tetap kena aturan.
- Pelanggaran bisa berujung pada penyitaan power bank, ditolak terbang, denda, hingga blacklist maskapai.




