
iPhone 16 series sudah resmi rilis secara global pada September 2024 lalu. Namun, kabar buruk menghantui proses kehadiran seri ponsel ini di pasar Indonesia. Pasalnya, Kemenperin (Kementrian Perindustrian) menyatakan iPhone 16 dilarang diperjualbelikan di Tanah Air.
Hal ini dikarenakan hingga saat ini iPhone 16 series belum memenuhi syarat pemenuhan nilai muatan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), sehingga statusnya di Indonesia masih ilegal untuk didagangkan.
Table of Contents
iPhone 16 belum memenuhi syarat TKDN
Perlu diketahui, setiap ponsel yang rilis di Indonesia diwajibkan pemerintah untuk memenuhi nilai muatan TKDN minimal sebesar 35 persen. Berdasarkan informasi yang disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, saat ini iPhone 16 belum boleh dijual di Indonesia karena belum memenuhi syarat tersebut.
“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ungkap Febri, sebagaimana dihimpun 91mobiles Indonesia dari Kompas.com pada keterangan tertulis Kemenperin.
iPhone 16 tetap boleh diimpor/dibawa pulang dari luar negeri?
Kabar baiknya, ada jalan bagi penggiat produk Apple di Indonesia untuk mendapatkan iPhone 16 secepatnya. Kendati belum memenuhi standar TKDN, masyarakat masih bisa memiliki iPhone 16 dengan cara membelinya di luar negeri, baik itu secara offline atau via pos.
Sebab, memang ada pengecualian bagi iPhone 16 yang merupakan barang bawaan pulang dari luar negeri. Febri menuturkan bahwa iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi (postel) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Untuk barang postel yang dibawa masuk dari luar negeri atau dikirim via penyelenggaraan pos untuk penggunaan pribadi (tidak diperjualbelikan) sah-sah saja untuk dimiliki warga Indonesia. Barang postel hanya boleh dibawa masuk Indonesia dengan tujuan komersil jika sudah memenuhi kewajiban TKDN minimal 35 persen.
Masing-masing warga hanya boleh membawa pulang iPhone 16 dari luar negeri maksimal dua unit per penumpang pesawat. Selain itu, unit-unit tersebut dilarang diperdagangkan di Indonesia, alias hanya boleh untuk penggunaan pribadi.
iPhone 16 atau ponsel lainnya yang dibawa masuk dari luar negeri, baik itu via pesawat maupun kurir, perlu dilaporkan ke Bea Cukai melalui situs atau aplikasi. Jika IMEI sudah terdaftar melalui Bea Cukai, iPhone 16 bisa digunakan di Indonesia tanpa khawatir terjadinya pemblokiran jaringan.
iPhone 16 yang saat ini diperjualbelikan di Indonesia sudah pasti ilegal
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan belum bisa memberikan lampu hijau untuk peluncuran iPhone 16 di Indonesia. Menurutnya, Apple belum menuntaskan kewajiban investasi mereka.
“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” ujar Agus di kantor Kemenperin, dihimpun 91mobiles Indonesia dari CNBC Indonesia.
Alhasil, Kemenperin pun tidak dapat mengeluarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone 16. Apple disebutkan baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun dari total seharusnya Rp1,71 triliun. Masih ada selisih Rp240 miliar yang belum terealisasikan.
Agus pun mengatakan, jika ada iPhone 16 yang saat ini dijual di Indonesia, sudah dipastikan perangkat tersebut adalah ilegal.
Berkaca pada penjualan iPhone 15 tahun lalu
Jika melihat riwayatnya, semestinya saat ini iPhone 16 sudah bisa dipesan di Indonesia via sejumlah distributor resmi seperti ibox dan Digimap. Sebab, iPhone 15 tahun lalu sudah resmi masuk Indonesia dan bisa dipesan mulai 20 Oktober 2023.
iPhone 15 saat itu berhasil memenuhi syarat TKDN sebesar 35 persen. Bagi Apple, sertifikat TKDN dikantongi karena mendirikan pusat pengembangan di tiga lokasi, yakni Universitas Ciputra, ICE BSD, dan Nongsa Digital Park Batam, sebagaimana dihimpun 91mobiles Indonesia dari Trenasia.com.
Sebelum-sebelumnya, iPhone 13 dan iPhone 14 juga tidak mengalami kendala saat meluncur ke pasar Indonesia untuk pertama kalinya. Diketahui, iPhone 13 rilis global pada 24 September 2021 dan masuk Indonesia mulai 12 November 2021. iPhone 14 juga rilis pada 16 September 2022 secara global, kemudian dipasarkan di Indonesia pada 4 November 2022.
Agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia, Apple perlu menyelesaikan komitmen investasi, memperbarui sertifikasi TKDN dan memberikan tambahan investasi di negara Indonesia. Walau gagal rilis di Indonesia pada bulan Oktober seperti iPhone 15, mudah-mudahan setidaknya iPhone 16 bakal resmi di bulan November seperti iPhone 13 dan 14.