
Kendati perwakilan Apple sudah berkunjung ke Indonesia untuk bertemu pemerintah pada 7 Januari kemarin, tanda-tanda iPhone 16 rilis di Tanah Air masih belum kunjung terlihat.Menurut kabar terakhir, Apple akan membuat pabrik di Batam untuk memproduksi AirTag, yakni aksesoris untuk menemukan benda yang hilang.
Menteri Investasi dan Hilirasi Rosan P. Roeslani menyebutkan, pabrik AirTag tersebut ditargetkan memenuhi 65 persen permintaan AirTag di pasar global dan direncanakan bakal beroperasi pada awal 2026 tahun depan. Pabrik AirTag tersebut memiliki nilai investasi 1 miliar dolar AS (sekitar Rp16 triliun).
Akan tetapi, Kementerian perindustrian mengatakan berujar bahwa produksi AirTag tidak dapat disangkutkan dengan perizinan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk iPhone 16.
Table of Contents
Fasilitas produksi AirTag diapresiasi, namun iPhone 16 tetap belum bisa rilis
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasismita mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi niat baik Apple untuk memproduksi AirTag di Indonesia.
Agus menyebutkan bahwa pemerintah selalu memprioritaskan job creation (penciptaan lapangan kerja), sehingga langkah Apple membuat pabrik AirTag di Batam diapresiasi, sebagaimana dikutip dari laman CNBC Indonesia pada konferensi pers di Kemenperin, Rabu, 8 Januari 2025.
Akan tetapi, sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 tetap tidak dapat terbit meski sudah ada pabrik AirTag. Alasannya karena AirTag hanya berupa aksesoris terpisah yang bukan bagian dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Sehingga, fasilitas produksi AirTag tidak masuk dalam perhitungan muatan TKDN untuk produk HKT Apple, termasuk iPhone 16 series dan iPad.
Adapun regulasi TKDN tersebut diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Berdasarkan peraturan ini, setiap produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) wajib memenuhi komponen lokal minimum untuk mendapatkan izin edar.
TKDN merupakan syarat mutlak agar iPhone 16 dapat beredar di Indonesia
Secara umum, ada tiga langkah yang bisa dipilih produsen untuk memenuhi syarat TKDN, yakni melalui jalur manufaktur komponen lokal untuk perangkat utama, pelibatan tenaga kerja lokal dalam pengembangan software, serta skema investasi yang mendukung inovasi (via pusat riset dan pengembangan).
Adapun larangan iPhone 16 series ini tidak akan dicabut sebelum Apple memenuhi syarat 40 persen konten lokal. Sebelumnya, Apple sempat menawarkan investasi tambahan senilai 100 juta dolar AS (sekitar Rp1,59 triliun). Angka ini 10 kali lebih besar dari tawaran Apple sebelumnya yang mencapai 10 juta dolar AS (Rp158 miliar). Namun, angka tersebut masih tergolong tidak adil.
Walau Rp1,59 triliun terdengar sangat besar, namun sebenarnya masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain. Contohnya seperti Vietnam yang mendapatkan investasi sebesar 15,8 miliar dolar AS (400 triliun dong Vietnam, atau sekitar Rp257 triliun), sebagaimana dihimpun 91mobiles Indonesia dari Tempo.
Saat ini, pemerintah Indonesia meminta Apple untuk mengajukan proposal baru yang dapat memenuhi ketentuan TKDN untuk iPhone 16 series agar dapat segera dijual di Indonesia.
Adapun produk iPhone 16 yang diperdagangkan di Tanah Air saat ini masih bersifat ilegal. Satu-satunya cara sah memiliki iPhone 16 di Indonesia adalah dengan memesannya dari luar negeri, atau membawanya pulang sebagai barang bawaan dengan tidak melebihi dua unit per penumpang pesawat. Itu pun saat masuk Indonesia, perlu didaftarkan lewat Bea Cukai, tidak boleh diperjualbelikan, dan hanya bisa digunakan secara pribadi.










