
Apple perlu melakukan investasi baru di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN-nya yang sudah kadaluwarsa dan tidak bisa diperpanjang lantaran terganjal masalah komitmen investasi yang dinilai belum memenuhi asas keadilan.
Sebelumnya, Apple dikabarkan sempat menawarkan investasi dengan jumlah lebih kecil, yakni 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 159 miliar untuk pembangunan pabrik aksesori di Bandung, yang kemudian dinaikkan menjadi tawaran penanaman modal sebesar Rp 100 juta dollar AS.
Penawaran Apple sebesar 100 juta dollar AS (Rp 1,59 triliun) itu ditolak oleh Kemenperin karena dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh Apple dengan memasarkan produknya di Indonesia, selain timpang saat dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain.
Misalnya, di Vietnam, Apple diketahui menanam modal hingga senilai Rp 252 triliun sejak 2019. Padahal, pasar produk Apple di negara itu disebut hanya 1,5 juta unit, jauh lebih kecil dibanding Indonesia yang mencapai 2,5 juta unit pada 2023.
Pemerintah juga melihat bahwa produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain sudah berinvestasi lebih besar dan membangun pabrik di Indonesia, seperti Samsung yang menanam Rp 8 triliun dan Xiaomi sebesar Rp 5 triliun.
“Kami juga melihat berapa kontribuasi penyerapan tenaga kerja oleh masing-masing produsen HKT,” ujar Menteri Agus. “Kalau mereka tidak investasi, mereka yang rugi karena izin edarnya tidak akan keluar dari saya. Mereka akan kehilangan market yang ada di Indonesia.”