Tawaran Investasi Rp 1,5T Apple Demi Jual iPhone 16 di Indonesia Ditolak karena Dinilai Tidak Adil
Apple hingga kini masih belum dapat memasarkan lini ponsel iPhone 16 terbarunya di Indonesia lantaran belum memperoleh perpanjangan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Demi mengatasi hal tersebut, Apple menawarkan investasi tambahan senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,59 triliun.
Namun, setelah melakukan asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian memutuskan menolak proposal investasi dari Apple tersebut karena dinilai tidak adil bagi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Proposal Apple belum memenuhi aspek keadilan, terutama jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain, kontribusi merek HKT (
handphone, komputer genggam, dan tablet) lain di Indonesia, serta penciptaan nilai tambah, penerimaan negara, dan lapangan kerja di Indonesia,” ujar Agus dalam konferensi pers, seperti dihimpun
91Mobiles Indonesia dari
Fortune.Kemenperin mengatakan bahwa Apple sampai sekarang belum memiliki pabrik di Tanah Air. Padahal, perusahaan-perusahaan teknologi lain sudah membangun fasilitas produksi masing-masing di Indonesia, sehingga berkontribusi signifikan tehadap penciptaan nilai tambah dan pembukaan lapangan kerja lokal.
Pihak kemenperin juga mengingatkan Apple untuk melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023, di luar pembahasan proposal investasi baru untuk periode 2024-2026. Dalam proposal baru ini, Apple wajib memenuhi persyaratan sertifikat TKDN yang menjadi syarat utama penjualan produk elektronik di Indonesia.
“Kami mengimbau agar Apple segera mendirikan fasilitas produksi di Indonesia. Dengan begitu, mereka tidak perlu mengajukan proposal investasi baru setiap tiga tahun,” tambah Agus.
Pemerintah panggil Apple untuk bicarakan TKDN iPhone 16
Selain menolak proposal investasi Apple, Kemenperin juga memanggil perusahaan berlambang buah apel tergigit itu ke Indonesia untuk menagih komitmen investasi sebelumnya yang belum tuntas, sehubungan dengan rencana pemasaran iPhone 16.
“Kemenperin melalui Dirjen ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika) segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023,” sebut Kemenperin dalam sebuah keterangan tertulis, seperti dilaporkan Bloomberg.
Sisa pelunasan komitmen lama Apple itu tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Apple masih belum menuntaskan komitmen investasi pada proposal 2020-2023 senilai Rp 271 miliar. Ini menjadi ganjalan bagi masuknya iPhone 16 ke Indonesia.
“Hal tersebut yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TDKN dan izin impor untuk iPhone 16 Series. Kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” ujar juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, akhir pekan lalu.
Terkait regulasi, Kemenperin juga memastikan sudah memulai pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Pertimbangannya adalah lanskap industri HKT saat ini sudah sangat berbeda. Revisi juga diperlukan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan.